Kolom

Ibnu Khaldun Bapak Ekonomi Islam dari Tunisia

PCINU Tunisia – Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad Abu Zaid Al-Khadromi. Lahir dan tumbuh di Tunisia pada awal bulan Ramadhan 732 H.

Ibnu Khaldun memulai pendidikan pada ayah kandungnya sendiri. Setelah menyelesaikan pendidikan pertamanya, ia pergi berguru mencari ulama terkemuka seperti Abu al-Abbas Ahmad ibn al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad bin al-Arabi, Abu Abdillah Muhammad al-Jiyani untuk mempelajari berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti sosiologi, matematika, astronomi, tata bahasa arab, teologi, hadits, fiqih, dan logika.

Selain dikenal sebagai bapak sosiologi, Ia juga dijuluki bapak ekonomi Islam. Hal itu dibuktikan dengan melahirkan pemikiran-pemikiran tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh sebelum Adam Smith dan David Recardo mengemukakan teori ekonominya.

Salah satu konsep teori Ibnu Khaldun adalah konsep kompensasi. Kompensasi juga biasa disebut sebagai upah yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu Buruh.

Konsep ini menerapkan asas keadilan bagi pemilik usaha maupun pekerja. Dengan adanya asas keadilan yang melebur dalam konsep kompensasi ini, diharapkan mampu mengikis angka kemiskinan serta menaikan pemasukan individu dan mengatasi masalah kompensasi di masyarakat.

Dewasa ini, kita sering menjumpai maraknya berita para buruh atau pekerja yang memilih melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya. Tidak hanya kepada pemilik perusahaan, mereka juga menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Bahkan, di beberapa daerah, para pekerja tersebut menggenapkan aksi mereka dengan mogok kerja dan menghentikan aktivitas produksi. Dengan demikian, tercipta karna kurangnya perhatian terhadap hak-hak buruh. Seperti keadilan kompensasi, penetapan waktu pendistribusian kompensasi, dan lain sebagainya.

Merespon gelombang fenomena masyarakat saat ini, pondasi sistem serta dasar-dasar pemikiran Ibnu Khaldun dalam bidang ekonomi dapat menjadi ujung tombak sebagai tawaran alternatif.

Ibnu Khaldun membahas berbagai permasalahan kongkrit pada tubuh masyarakat modern. Seperti tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan produksi, industri, nilai uang, pajak publik, pembentukan modal usaha, pertumbuhan penduduk dan kompensasi pekerja.

Teori kompensasi menurut Ibnu Khaldun mengatakan bahwa, nilai dapat dihasilkan dari aktivitas kerja. Dengan artian, tenaga kerja merupakan sumber nilai untuk memperoleh keuntungan dan hasil. Suatu usaha agar asas keadilan dapat terealisasi serta tidak adanya eksploitasi berlebih atas tenaga kerja dampak dari ketidakadilan.

Pada dasarnya, tenaga kerja merupakan komponen penting dalam aktivitas pembangunan suatu negara. Peran tenaga kerja pada sektor produksi, secara tidak langsung bisa dikatakan sebagai penentu baik atau buruknya kualitas produksi.

Profesionalitas kerja yang ditawarkan oleh pekerja mampu mendongkrak mutu suatu produk, begitu juga sebaliknya. Lesunya mereka akan berakibat merosotnya kualitas produk.

Terdapat beberapa faktor penentu pada produksi, seperti ketersediaan bahan mentah, teknologi serta faktor-faktor pendukung lain. Namun dari pada itu semua, pekerja menduduki peran penting di dalamnya, hal itu lantaran faktor-faktor pendukung tersebut dijalankan oleh manusia itu sendiri agar bekerja.

Sedangkan upah dalam pandangan Islam secara umum dapat diartikan sebagai suatu kewajiban yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai hak atas tenaga yang telah dikeluarkan.

Islam juga menganggap upah sebagai suatu hak atas pekerja yang halal dan boleh diterima sebagai bentuk kompensasi. Seperti Firman Allah dalam al-Qur’an:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya, “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. at-Talaq [65]: 6)

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya, mendefinisikan upah sebagai hasil dari jerih payah manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain mendefiniskan upah, ia juga menyatakan bahwa upah harus berbanding lurus dengan nilai pekerjaan pada sesuatu, semakin banyak kontribusi pekerja dalam menghasilkan suatu barang, semakin besar juga nilai upah mereka.

Kuantitas usaha yang dikeluarkan oleh pekerja, menjadi tolak ukur ditentukan besar kecilnya keuntungan yang akan diperoleh sebagai nilai dari pekerjaannya. Antara kuantitas usaha dan kompensasi yang dikeluarkan, harus berjalan seimbang guna menciptakan keadilan bagi dua belah pihak. Serta tidak ada eksploitasi berlebih baik kepada alam maupun tenaga pekerja.

Pada akhirnya, tenaga manusia bukanlah suatu yang tunduk pada satuan harga tertentu, akan tetapi kebutuhan hidup menyebabkan adanya transformasi dari tenaga yang dikeluarkan pekerja menjadi satuan nilai tertentu yang menjadi fokus Ibn Khaldun dalam melerai problematika masyarakat saat ini.

Muhammad Ansori, Mahasiswa S2 Universitas Az-Zaitunah Tunisia, Jurusan Ekonomi Islam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button