Kolom

Pentingnya Menjaga Harta dalam Maqashid al-Syari’ah

PCINU Tunisia – Harta di dalam sistem ekonomi Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Karena, pengelolaan harta dalam ekonomi Islam membutuhkan konsep dan sistem yang baik dalam menjunjung tinggi kemaslahatan.

Secara garis besar, al-Qur’an dan Hadis berperan sebagai teks agama telah mengatur prinsip umum dalam ekonomi dengan tujuan untuk menciptakan struktur yang adil di atas nilai-nilai keseimbangan.

Nilai-nilai esensial maslahah dalam Maqashid Syari’ah dapat dipakai untuk merumuskan ekonomi dalam konteks hari ini, seperti lembaga keuangan dan perbankan. Dengan instrumen ekonomi, manusia diharapkan mampu untuk mencapai kebahagiaan yang seimbang baik di dunia dan akhirat.

Sehingga, dalam Maqashid Syari’ah menjadikannya salah satu poin penting dalam maslahah ḍaruriyah, yaitu ḥifz al-māl atau menjaga harta. Syari’ah menjadi pedoman dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada manusia dalam berbisnis dan bermuamalah. Jika hidup tercukupi secara seimbang, maka ketercukupan kebutuhan tersebut akan membawa dampak baik dalam kehidupan, baik material maupun non material.

Harta yang telah dimiliki oleh setiap individu selain didapatkan dan digunakan, juga harus dijaga. Dalam Maqashid Syari’ah, memelihara dan menjaga harta harus tetap memperhatikan kebutuhan ḍaruriyah lainnya. Karena, urutan pertama adalah ḥifz al-dīn sebagai dasar manusia dalam menjaga agamanya.

Jika harta merupakan sebuah tujuan, tanpa dibarengi dengan moral agama. Maka akan menimbulkan eksploitasi besar-besaran dan menimbulkan kedzaliman. Menjaga harta berhubungan juga dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar terhindar dari segala bencana dan mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut.

Sesuai dengan pendapat para ulama ushul, pemeliharaan agama tidak dapat mengeser kedudukan pemeliharaan harta, akan tetapi pemeliharaan harta juga memiliki posisi yang penting dalam menjaga keutuhan agama.

Imam al-Syathibi menguraikan tentang bagaimana menjaga atau memelihara harta sesuai dengan ketentuan maqashid syariah, yaitu adanya ketetapan hukum yang dilegalkan oleh Allah SWT tentang diharamkannya mencuri dan sanksi atasnya, diharamkannya kecurangan dalam berbisnis, diharamkannya transaksi yang mengandung riba, diharamkannya memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan diwajibkannya untuk mengganti barang yang telah dirusak, sehingga dengan demikian terjagalah dan terpeliharalah harta.

Peranan Maqashid Syariah dalam menjaga dan memelihara harta tersebut adalah dengan dilarangnya pemborosan harta dari hal-hal yang dibutuhkan, dilarangnya penumpukan harta di tangan orang-orang kaya, dan diwajibkannya bersedekah untuk pemerataan harta dengan tujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia secara keseluruhan.

Dalam ekonomi Islam, harta dijadikan wasilah untuk mendukung kegiatan ibadah ataupun muamalah. Dalam hal ini, Allah SWT menjadikan harta sebagai wasilah untuk mendukung instrumen zakat, infak, dan sedekah.

Hal ini termaktub dalam firman Allah pada QS. Ali Imran ayat 134: “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Kemaslahatan ini adalah maqashid syariah yang harus dipahami dan dimengerti oleh manusia di dalam memelihara dan menjaga harta. Dengan memelihara dan menjaga harta, manusia akan terselamatkan hidupnya di dunia maupun di akhirat, hak dan kewajiban manusia akan harta terjaga dengan semestinya, dan tidak ada kefasikan yang dikhawatirkan bagi para pihak yang bertransaksi.

Erli Eka Aprilia, Mahasiswi Universitas Az-Zaitunah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button